Jalur KIP-K disediakan bagi calon mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.
Persyaratan, proses pendaftaran, dan mekanisme seleksi mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kebijakan internal Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Calon mahasiswa dapat memilih program studi yang tersedia di UWKS sesuai dengan ketentuan kuota dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Calon mahasiswa wajib sudah terdaftar di laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Calon mahasiswa jalur KIP-K wajib mengikuti seleksi internal berupa tes tulis (UTBK), tes wawancara, serta verifikasi data/survei lokasi tempat tinggal (jika diperlukan).
Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi (daftar ulang) sesuai jadwal yang ditentukan.
Calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP-K namun memenuhi standar akademik dapat dipertimbangkan sebagai mahasiswa baru reguler atau beasiswa internal UWKS (sesuai ketentuan pimpinan universitas).
Registrasi KIP-K Nasional: Mengisi formulir pendaftaran online secara lengkap dan benar melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Registrasi Kampus: Membuat akun pendaftaran di daftar.uwks.ac.id dan memilih jalur KIP-K.
Unduh Persyaratan: Mengunduh berkas persyaratan tambahan melalui laman resmi informasi PMB UWKS.
Pengumpulan Berkas: Menyerahkan berkas fisik sesuai ketentuan ke Bagian Admisi (PMB) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya.
Pendaftaran Online: (Sesuaikan dengan tanggal resmi, misal: 18 Juni s.d 04 Juli 2026)
Pengumpulan Berkas: (Sesuaikan dengan tanggal resmi, misal: 23 Juni s.d 04 Juli 2026)
Calon pendaftar wajib memenuhi salah satu kriteria berikut:
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada jenjang pendidikan menengah.
Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), PBI Jaminan Kesehatan, atau BPNT.
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bukti pendapatan kotor orang tua/wali gabungan paling banyak Rp 4.000.000 per bulan, atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per anggota keluarga.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa setempat.
Catatan: Harap selalu memantau website daftar.uwks.ac.id untuk update terbaru mengenai dokumen persyaratan spesifik yang harus dikumpulkan di tahun 2026.